Showing posts with label Study islam. Show all posts
Showing posts with label Study islam. Show all posts

Thabaqat Para Rawi Hadits

Thabaqat Para Rawi Hadits
[Diterjemahkan dari kitab "Syarh ‘Ilalil Hadits ma'a As-ilah wa Ajwibah fi Mushtholahil Hadits" hal. 74-75, karya asy-Syaikh Mushthofa al-'Adawi ]
[Bagi seorang tholibul ‘ilmi shoghir seperti kita-kita ini yang mau mempelajari ilmu hadits, selayaknya bagi kita untuk mengenal juga tentang para perowi hadits berdasarkan tingkatan zamannya (thobaqot-nya), berikut ini kami nukilkan sebuah tanya-jawab tentang masalah ini dari kitab "Syarh ‘Ilalil Hadits ma'a As-ilah wa Ajwibah fi Mushtholahil Hadits" hal. 74-75, karya asy-Syaikh Mushthofa al-'Adawi.

Difinisi Hadits

1.Difinisi Hadits
Secara bahasa Hadits mempunyai arti “Baru”, “Dekat”, atau “Berita”. Makna yang terakhir inilah yang dipakai oleh para ulama untuk mendifinisikan Hadits sebagai :“Segala ucapan, perbuatan, keadaan, serta perilaku dan ketetapan (peneguhan) Nabi Muhammad S.A.W. atas berbagai peristiwa.”

Hadits

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.

A. PENGERTIAN ILMU HADITS
Ilmu hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ilmu hadits, yakni illmu yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya.
Sebagai diketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syariat Islam. Ada hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhoif. Masing-masing memiliki persyaratannya sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad, kualitas para periwayat yang dilalui hadits, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadits itu sendiri. Maka persoalan yang ada dalam ilmu hadits ada 2.

Al-Qur’an

A. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al=Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS 15:9)
”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an. Kalau sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS 4:82)

SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS PRA-KODIFIKASI

SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS PRA-KODIFIKASI

A. Hadits pada Periode Pertama (Masa Rasulullah)
1. Masa Penyebaran Hadits
Rasulullah hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka bergaul secara bebas dan mudah, tidak ada peraturan atau larangan yang memepersulit para sahabat untuk bergaul dengan beliau. Segala perbuatan, ucapan, dan sifat Nabi bisa menjadi contoh yang nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada masa tersebut. Masyarakat menjadikan nabi sebagai panutan dan pedoman dalam kehidupan mereka. Jika ada permasalahan baik dalam Ibadah maupun dalam kehidupan duniawi, maka mereka akan bisa langsung bertanya pada Nabi.
Kabilah-kabilah yang tinggal jauh di luar kota Madinah pun juga selalu berkonsultasi pada Nabi dalam segala permasalahan mereka. Adakalanya mereka mengirim anggota mereka untuk pergi mendatangi Nabi dan mempelajari hukum- hukum syari'at agama. Dan ketika mereka kembali ke kabilahnya, mereka segera menceritakan pelajaran (hadits Nabi) yang baru mereka terima.
Selain itu, para pedagang dari kota Madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadits. Setiap mereka pergi berdagang, sekaligus juga berdakwah untuk membagikan pengetahuan yang mereka peroleh dari Nabi kepada orang-orang yang mereka temui.
Pada saat itu, penyebarluasan hadits sangat cepat. Hal tersebut berdasar perintah Rasulullah pada para sahabat untuk menyebarkan apapun yang mereka ketahui dari beliau. Beliau bersabda,

“Sampaikanlah olehmu apa yang berasal dariku, kendati hanya satu ayat!”[1]

Dalam hadits lain disebutkan,

“Hendaknya orang yang menyaksikan hadits di antara kamu menyampaikannya pada yang tidak hadir (dalam majlis ini). Karena boleh jadi, banyak orang yang menerima hadits (dari kamu) lebih memahami dari pada (kamu sendiri) yang mendengar (langsung dariku).[2]
Perintah tersebut membawa pengaruh yang sangat baik untuk menyebarkan hadits. Karena secara bertahap, seluruh masyarakat muslim baik yang berada di Madinah maupun yang di luar Madinah akan segera mengetahui hukum–hukum agama yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Meskipun sebagian dari mereka tidak memperoleh langsung dari Rasulullah, mereka akan memperoleh dari saudara–saudara mereka yang mendengar langsung dari Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlanjut sampai Haji Wada’ dan wafatnya Rasulullah.
Faktor-faktor yang mendukung percepatan penyebaran hadits di masa Rasulullah :
a. Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.
b. Karakter ajaran Islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang di lingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan ajaran agama ini, selanjutnya secara otomatis tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.
c. Peranan istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran Islam, hadits termasuk di dalamnya.[3]

2. Penulisan Hadits dan Pelarangannya
Penyebaran hadits-hadits pada masa Rasulullah hanya disebarkan lewat mulut ke mulut (secara lisan). Hal ini bukan hanya dikarenakan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga karena Nabi melarang untuk menulis hadits. Beliau khawatir hadits akan bercampur dengan ayat-ayat Al-Quran.
Menurut al-Baghdadi (w. 483 H), ada tiga buah hadits yang melarang penulisan hadits, yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ib Tsabit. Namun yan dapat dipertanggungjawabkan otentisitasnya hanya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang berbunyi,

“Janganlah kamu sekalian menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an . Barangsiapa yang menulis dariku selain Al-Quran maka hendaklah ia menghapusnya. Riwayatkanlah dari saya. Barangsiapa yang sengaja berbohong atas nama saya maka bersiaplah (pada) tempatnya di neraka ” (HR. Muslim).[4]
Disini Nabi melarang para sahabat menulis hadits, tetapi cukup dengan menghafalnya. Beliau membolehkan meriwayatkan hadits dengan disertai ancaman bagi orang yang berbuat bohong. Dan hadits tersebut merupakan satu satunya hadits yang shahih tentang larangan menulis hadits. Menurut Dr. Muhammad Alawi al-Maliki, meskipun banyak hadits dan atsar yang semakna dengan hadits larangan tersebut, semua hadits itu tidak lepas dari cacat yang menjadi pembicaraan di kalangan para ahli hadits.
Adapun faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits adalah :
a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.[5]

Nabi telah mengeluarkan izin menulis hadits secara khusus setelah peristiwa fathu Makkah. Itupun hanya kepada sebagian sahabat yang sudah terpercaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan, bahwa ketika Rasulullah membuka kota Makkah, beliau berpidato di depan orang banyak dan ketika itu ada seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah meminta agar dituliskan isi pidato tersebut untuknya. Kemudian Nabi memerintahkan sahabat agar menuliskan untuk Abu Syah.

“Wahai Rasulullah. Tuliskanlah untukku. Nabi bersabda (pada sahabat yang lain), tuliskanlah untuknya.”[6]

B. Hadits pada Periode Kedua (Masa Khulafa’ al-Rasyidin)
1. Masa Pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn Khattab
Setelah Rasulullah wafat, banyak sahabat yang berpindah ke kota-kota di luar Madinah. Sehingga memudahkan untuk percepatan penyebaran hadits. Namun, dengan semakin mudahnya para sahabat meriwayatkan hadits dirasa cukup membahayakan bagi otentisitas hadits tersebut. Maka Khalifah Abu Bakar menerapkan peraturan yang membatasi periwayatan hadits. Begitu juga dengan Khalifah Umar ibn al-Khattab. Dengan demikian periode tersebut disebut dengan Masa Pembatasan Periwayatan Hadits
Pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak banyak dari sahabat yang mempermudah penggunaan nama Rasulullah dalam berbagai urusan, meskipun jujur dan dalam permasalahan yang umum. Namun pembatasan tersebut tidak berarti bahwa kedua khalifah tersebut anti-periwayatan, hanya saja beliau sangat selektif terhadap periwayatan hadits. Segala periwayatan yang mengatasnamakan Rasulullah harus dengan mendatangkan saksi, seperti dalam permasalahan tentang waris yang diriwayatkan oleh Imam Malik.[7]
Abu Hurairah, sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits, pernah ditanya oleh Abu Salamah, apakah ia banyak meriwayatkan hadits di masa Umar, lalu menjawab, "Sekiranya aku meriwayatkan hadits di masa Umar seperti aku meriwayatkannya kepadamu (memperbanyaknya), niscaya Umar akan mencambukku dengan cambuknya."[8]
Riwayat Abu Hurairah tersebut menunjukkan ketegasan Khalifah Umar dalam menerapkan peraturan pembatasan riwayat hadits pada masa pemerintahannya. Namun di sisi lain, Umar ibn Khattab bukanlah orang yang anti periwayatan hadits. Umar mengutus para ulama untuk menyebarkan al-Qur'an dan hadits. Dalam sebuah riwayat, Umar berkata, "Saya tidak mengangkat penguasa daerah untuk memaki orang, memukul, apalagi merampas harta kalian. Tetapi saya mengangkat mereka untuk mengajarkan al-Qur'an dan hadits kepada kamu semua."[9]

2. Masa Pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib
Secara umum, kebijakan pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib tentang periwayatan tidak berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khlaifah sebelumnya. Namun, langkah yang diterapkan tidaklah setegas langkah khalifah Umar ibn al-Khattab. Dalam sebuah kesempatan, Utsman meminta para sahabat agar tidak meriwayatkan hadits yang tidak mereka dengar pada zaman Abu Bakar dan Umar.[10] Namun pada dasarnya, periwayatan Hadits pada masa pemerintahan ini lebih banyak daripada pemerintahn sebelumnya. Sehingga masa ini disebut dengan ??? ????? ????? ??????.
Keleluasaan periwayatan hadits tersebut juga disebabkan oleh karakteristik pribadi Utsman yang lebih lunak jika dibandingkan dengan Umar Selain itu, wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas juga menyulitkan pemerintah untuk mengontrol pembatasan riwayat secara maksimal.
Sedangkan pada masa Ali ibn Abi Thalib, situasi pemerintahan Islam telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Masa itu merupakan masa krisis dan fitnah dalam masyarakat. Terjadinya peperangan antar beberapa kelompok kepentingan politik juga mewarnai pemerintahan Ali. Secara tidak langsung, hal itu membawa dampak negatif dalam periwayatan hadits. Kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadits. Dengan demikian, tidak seluruh periwayat hadits dapat dipercaya riwayatnya.

3. Situasi Periwayatan Hadits
Dalam perkembangannya, periwayatan hadits yang dilakukan para sahabat berciri pada 2 tipologi periwayatan.
a. Dengan menggunakan lafal haduts asli, yaitu menurut lafal yang diterima dari Rasulullah.
b. Hanya maknanya saja. Karena mereka sulit menghafal lafal redaksi hadits persis dengan yang disabdakan Nabi.
Pada masa pembatasan periwayatan, para sahabat hanya meriwayatkan hadits jika ada permasalahan hukum yang mendesak. Mereka tidak meriwayatkan hadits setiap saat, seperti dalam khutbah. Sedangkan pada masa pembanyakan periwayatan, banyak dari sahabat yang dengan sengaja menyebarkan hadits. Namun tetap dengan dalil dan saksi yang kuat. Bahkan jika diperlukan, mereka rela melakukan perjalanan jauh hanya untuk mencari kebenaran hadits yan diriwayatkannya.

C. Hadits pada Periode Ketiga (Masa Sahabat Kecil - Tabi'in Besar)
1. Masa Penyebarluasan Hadits
Sesudah masa Khulafa' al-Rasyidin, timbullah usaha yang lebih sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadits. Bahkan tatacara periwayatan hadits pun sudah dibakukan. Pembakuan tatacara periwayatan hadits ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadits dari usaha-usaha pemalsuan hadits. Kegiatan periwayatan hadits pada masa itu lebih luas dan banyak dibandingkan dengan periwayatan pada periode Khulafa' al-Rasyidin. Kalangan Tabi'in telah semakin banyak yang aktif meriwayatkan hadits.
Meskipun masih banyak periwayat hadits yang berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, kehati-hatian pada masa itu sudah bukan lagi menjadi ciri khas yang paling menonjol. Karena meskipun pembakuan tatacara periwayatan telah ditetapkan, luasnya wilayah Islam dan kepentingan golongan memicu munculnya hadits-hadits palsu. Sejak timbul fitnah pada akhir masa Utsman r.a, umat Islam terpecah-pecah dan masing-masing lebih mengunggulkan golongannya. Pemalsuan hadits mencapai puncaknya pada periode ketiga, yakni pada masa kekhalifahan Daulah Umayyah.
Seorang ulama Syi'ah, Ibnu Abil Hadid menulis dalam kitab Nahyu al-Balaghah,
"Ketahuilah bahwa asal mulanya timbul hadits yang mengutamakan pribadi-pribadi (hadits palsu) adalah dari golongan Syi'ah sendiri. Perbuatan mereka itu ditandingi oleh golongan Sunnah (Jumhur/Pemerintah) yang bodoh-bodoh. Mereka juga membuat hadits hadits untuk mengimbangi hadits golongan Syi'ah itu"
Karena banyaknya hadits palsu yang beredar di masyarakat dikeluarkan oleh golongan Syi'ah, Imam Malik menamai kota Iraq (pusat kaum Syi'ah) sebagai "Pabrik Hadits Palsu".

2. Tokoh-tokoh dalam Perkembangan Hadits
Pada masa awal perkembangan hadits, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits disebut dengan al-Muktsirun fi al-Hadits, mereka adalah:
a. Abu Hurairah meriwayatkan 5374 atau 5364 hadits
b. Abdullah ibn Umar meriwayatkan 2630 hadits
c. Anas ibn Malik meriwayatkan 2276 atau 2236 hadits
d. Aisyah (isteri Nabi) meriwayatkan 2210 hadits
e. Abdullah ibn Abbas meriwayatkan 1660 hadits
f. Jabir ibn Abdillah meriwayatkan 1540 hadits
g. Abu Sa'id al-Khudry meriwayatkan 1170 hadits.[11]
Sedangkan dari kalangan Tabi'in, tokoh-tokoh dalam periwayatan hadits sangat banyak sekali, mengingat banyaknya periwayatan pada masa tersebut, di antaranya :
a. Madinah
- Abu Bakar ibn Abdu Rahman ibn al-Harits ibn Hisyam
- Salim ibn Abdullah ibn Umar
- Sulaiman ibn Yassar
b. Makkah
- Ikrimah
- Muhammad ibn Muslim
- Abu Zubayr
c. Kufah
- Ibrahim an-Nakha'i
- Alqamah
d. Bashrah
- Muhammad ibn Sirin
- Qotadah
e. Syam
- Umar ibn Abdu al-Aziz (yang kemudian menjadi khalifah dan memelopori kodifikasi hadits)
f. Mesir
-Yazid ibn Habib
g. Yaman
- Thaus ibn Kaisan al-Yamani

BAB III
PENUTUP
Simpulan
1. Perkembangan hadits pada masa Rasulullah bercorak antar lisan dan mengalami pelarangan penulisan dengan alasan di antaranya; khawatir tercampur dengan al-Qur'an.
2. Pada masa Khulafa' al-Rasyidin, hadits mengalami pasang surut dengan adanya pembatasan periwayatan pada masa Khalifah Abu Bakar – Umar r.a dan perluasan periwayatan pada masa Khalifah Utsman – Ali r.a
3. Pada masa tabi'in, hadits lebih banyak diriwayatkan oleh perawi. Namun, pada masa itu, banyak bermunculan hadits-hadits palsu yang bernuansa kepentingan politik golongan.






Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar

Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar
1. Pengertian Hadits
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
1) al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2) Qorib (yang dekat)
3) Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah : “Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya”. Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk “hal ihwal”, ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
“Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya“.
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya”.
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
“Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara’”.

Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; “memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi’in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara’.
Jamaknya adalah hudtsan, hidtsan dan ahadits. Jamak ahadits-jamak yang tidak menuruti qiyas dan jamak yang syad-inilah yang dipakai jamak hadits yang bermakna khabar dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, hadist-hadits Rasul dikatakan ahadits al Rosul bukan hudtsan al Rosul atau yang lainnya.
Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;
??????? ????? ???? ?? ????? ??????.
“maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).
Hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.
Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.
Sesuai difinisinya ada tiga macam hadits :
1. Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya, sabda Nabi SAW ;
“Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” (HR. Muslim)
2. Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku beliau, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat berkata : “Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.” (HR. Muslim)
3. Hadits penetapan (taqririyah) yaitu berupa penetapan atau penilaian Nabi SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW. contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ; “Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari (sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kami lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami ” (HR. Muslim)
2. Pengertian sunah
Sunah menurut bahasa adalah perjalanan (jalan yang ditempuh), baik terpuji atau tidak. Jamaknya adalah sunan.
Sunah menurut istilah Muhadditsin adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, kelakuan, maupun perjalanan hidup, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya.
Sunah menurut istilah ahli ushul fiqh adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi-selain al Qur’an- baik berupa perkataan, perbuatan ataupun taqrir yang bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i.
Suah menurut istilah Fuqoha adalah sesuatu yang diterima dari Nabi Muhammad saw, yang bukan fardlu ataupun wajib.
Sunnah menurut bahasa berarti : “Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelak”. Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
“Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat” (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara’, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur’an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
“Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya”.
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. “Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara’ atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah “segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum”. Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
“Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya”
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”.
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri’, artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
“Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah”.
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah “perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
3. Pengertian khabar
Khabar menurut bahasa adalah berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain.
Khabar menurut Muhadditsin adalah warta dari Nabi, Shahabat, dan Tabi’in. oleh karena itu, hadits marfu’, maukuf, dan maktu’ bisa dikatakan sebagai khabar. Dan menurutnya khabar murodif dengan hadits.
Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hadits dari Rosul, sedangkan khabar dari selain Rosul. Dari pendapat ini, orang yang meriwayatkan hadits disebut Muhadditsin dan orang yang meriwayatkan sejarah dan yang lain disebut Akhbari.
Adapun secara terminologi terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu:
1. Kata khabar sinonim dengan hadits;
2. Khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain Nabi Muhammad. Sedangkan hadits adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad.
3. Khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadits. Oleh karena itu, setiap hadits dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadits.
Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar menurut lughat, berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu’. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah ‘umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabi’in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW. Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
4. Pengertian Atsar
Secara etimologi atsar berarti sisa reruntuhan rumah dan sebagainya. Sedangkan secara terminologi ada dua pendapat mengenai definisi atsar ini. Pertama, kata atsar sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Shahabat.
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do’a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do’a ma’tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. “Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.
5. Perbedaan Hadits dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar
Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur ulama Hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.
Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara hadits dan sunnah menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits maupun ulama ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar dari penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
(a) Hadits dan Sunnah : Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.
(b) Hadits dan Khabar : Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits, karena perkataan khabar merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW., maupun dari yang selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja. “Ada juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan kepada yang sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamai Atsar”.
(c) Hadits dan Atsar : Jumhur ulama berpendapat bahwa Atsar sama artinya dengan khabar dan Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi’in. “Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadits marfu)”. Dengan demikian, Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. saja, sedangkan Atsar sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi’in.



Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Pendahuluan
Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.
Seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an merupakan buku petunjuk (kitab hidayah) khususnya bagi umat Islam serta umat manusia pada umumnya.[1] Al-Qur’an juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manusia di dalam meniti hidup di gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam ialah kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan kesepakatan umat tersebut.


1. Pengertian Al-Qur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an baik dari bahasa maupun istilah. As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.[2]
Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan al-Qur’an tersebut sungguh pun berbeda tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur’an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya. Oleh karena itu penulis mencoba pula untuk memaparkan pengertian al-Qur’an secara etimologis dan terminologis berdasarkan pendapat beberapa ahli.
Secara etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti bacaan atau yang ditulis[3], sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna[4].
Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai definisi sebagai berikut :
Safi’ Hasan Abu Thalib[5] menyebutkan :
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat.
Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya :
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)[6]
Sedangkan menurut Zakaria al-Birri[7], yang dimaksud al-Qur’an adalah :
Al-Kitab yang disebut al-Qur’an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.
Sementara Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksud al-Quran adalah [8] :
Al-Qur’an yaitu merupakan firman Allah SWT.
Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu pada maksud yang sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur’an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur’an merupakan firman Allah SWT, akan tetapi , Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya menyebutkan bahwa al-Qur’an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagai orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT.[9]
Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, bahwa Allah menetapkan hukum-hukum.
Untuk lebih memperjelas definisi al-Qur’an ini penulis juga nukilkan pula pendapat Dawud al-Attar. Di mana beliau menyebutkan bahwa, Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-nya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.[10]
Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut :
a. Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
b. Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri.
c. Al-Qur’an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur’an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.
d. Al-Qur’an dinukil secara mutawatir, artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.[11]
Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang dirumuskan oleh para Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara redaksional berbeda.
Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur’an oleh ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab.[12]
Hal ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur’an sendiri sering disebut al-Kitab –yang dimaksud adalah al-Qur’an. Seperti firman Allah :

Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 1 ).[13]
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sampai sekarang ini, Penukilan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-Qur’an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya :

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)[14]
2. Kehujjahan Al-Qur’an
Sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khallaf[15], bahwa kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain Al-Qur’an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat’iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Sementara M. Quraish Shihab[16] menjelaskan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu , merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Sebagai sumber ajaran Islam yang utama al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar. Keberadaan al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.[17] Bagi Mu’tazilah al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. Di dalam al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk al-Qur’an terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan karena itu pula al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh spuasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.
Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya –di samping semua kandungan isinya tak satupun yang bertentangan dengan akal manusia sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya. Lebih-lebih di abad modern ini, di mana perkembangan sains modern sudah sampai pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat dibuktikan secara ilmiah.
3. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum

4. Dalalah Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami. Menurut istilah Muhammad al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat disebut dengan Kaifiyah dalalah al-lafdz ‘ala al-ma’na. [20]
Dalam kajian Ushul Fiqih, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qat’iy dan zanniy. Terma ini digunakan untuk nash-nash yang lafalnya menunjukkan kepada pengertian atau makna yang sudah jelas dan tegas serta tidak mungkin diragukan.[21]
Tentang terma qat’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama ushul membaginya kepada dua macam yaitu :
1. Qat’iy al-Wurud yaitu Nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir.
2. Qat’iy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang menunjukkan kepada pengertian yang jelas, tegas serta tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut.
Sedangkan terma Zanniy dan hubungannya dengan nash, terbagi dua macam pula yaitu :
1. Zanniy al-Wurud yaitu Nash-nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya karena tidak dinukil secara mutawatir
2. Zanniy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.
Dalam hubungan ini, bila dihubungkan dengan al-Qur’an dari segi keberadaannya adalah qat’iy al-Wurud karena al-Qur’an itu sampai kepada kita dengan cara mutawatir yang tidak diragukan kebenarannya. Bila al-Qur’an dilihat dari segi dalalahnya, maka ada yang qat’iy dalalah dan zanniy dalalah.
Umumnya nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan qat’iy al-dalalah ini, lafal dan susunan kata-katanya menyebutkan angka, jumlah atau bilangan tertentu serta sifat nama dan jenis.
Salah satu contoh ayat yang qat’iy al-dalalah :
Dan bagi kamu (suami-suami) mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak … (QS. Al-Nisa : 12)[22]
Ayat ini berbicara tentang pembagian harta pusaka/warisan. Ayat ini dalalahnya qat’iy, jelas dan tegas, karena terdapat kata nisfun (seperdua) yang tidak ada pengertian lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri, yaitu jumlah tertentu.
Kemudian , nash al-Qur’an di samping qat’iy al-dalalah ada juga yang zanniy al-dalalah. Nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan pada kelompok yang disebutkan terakhir ini adalah bila lafal-lafalnya diungkapkan dalam bentuk ‘am, musytarak, dan mutlaq. Ketiga bentuk lafal ini dalam kaidah ushuliyah mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak tegas. Dalam penelitian ulama ushul ternyata banyak nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan zanniy al-dalalah ini, dan pada bagian ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul. Contoh berikut ini dapat dilihat secara jelas :
Wanita-wanita yang ditalak (diceraikan) hendaklah mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (QS. Al-Baqarah : 228)[23]
Yang menjadi persoalan di sini adalah pengertian kata “quru” yang musytarak yaitu mengandung arti lebih dari satu. Kadang dalam bahasa Arab diartikan “al-Tohr” (suci) dan kadang-kadang diartikan pula al-Haydoh (haid). Masing-masing dari arti dari lafadz quru ini menghasilkan deduksi hukum yang berbeda. Artinya jika quru diartikan dengan suci dan tentu masa ‘iddahnya lebih lama atau lebih panjang daripada arti haid. Hal ini karena penghitungannya ditekankan setelah suci (bersih) dari haid secara berturut-turut tiga kali.
Berbeda halnya jika lafal quru diartikan dengan haid, artinya jika wanita yang ditalak oleh suaminya telah nya dan terbukti haid berturut-turut tiga kali, maka habislah masa ‘iddahnya dan tidak mesti menunggu sampai ia suci (bersih).
Pada prakteknya kalangan mazhab Hanafi berpegang bahwa lafal quru berarti haid, karena berdasarkan qarinah bahwa sasaran ‘iddah tersebut adalah terkait dengan wanita apakah rahimnya bersih dari benih-benih kehamilan atau tidak dan hal ini hanya bisa dibuktikan dengan haid bukan suci. Sementara itu kalangan mazhab Syafi’i berpendapatr bahwa lafal quru berarti suci, karena qarinahnya menunjukkan kata bilangan muannas (jenis perempuan) sedangkan yang terbilang (al-ma’dud) adalah muzakar yaitu al-tohr. Demikian penjelasan Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya.
Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa dalil nash yang dikelompokkan kepada zanniy al- dalalah memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat di kalangan mujtahid di dalam mengambil istinbat hukum, sehingga tidak bisa dihindari terjadinya produk hukum yang berbeda.
5. Penutup
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an memiliki kedudukan yang paling penting di dalam pengistinbatan hukum Islam sehingga sangat logis jika ia menjadi sumber utama hukum Islam.



Pengertian Cabang-cabang Ilmu Hadits

A. Pengertian Cabang-cabang Ilmu Hadits
1. Ilmu Rijallil Hadits
Ilmu Rijallil Hadits ialah
"Ilmu yang membahas para perawi hadits-hadits, baik dari sahabat, dari tabi'in maupun dari angkatan-angkatan sesudahnya." *1
Sedangkan menurut Mudatsir dalam bukunya Ilmu Hadits, ilmu rijallil hadits ialah:
"Ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam kapasitas mereka sebagai perawi hadits."
Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini karena objek kajian hadits pada dasarnya terletak pada dua hal, yaitu matan dan sanad.*2
2. Imu Jarhi Wat Ta'dil
Pada hakikatnya ilmu jahi wat ta'dil merupakan suatu bagian dari ilmu rijallil hadits, akan tetapi ilmu ini dipandang bagian yang terpenting, yang kemudian menjadi ilmu yang berdiri sendiri.
Dari segi bahasa berarti luka atau cacat adalah ilmu yang mempelajari tentang kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedabitannya.
Para ahli hadits mendefinisikan al-jarhi dengan:


"Kecacatan pada perawi hadits karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedabitannya."
Adapun at-ta'dil, yang dari segi bahasa berarti at-tasywiyah (menyamakan), sedangkan menurut istilah berarti lawan dari al-jarh, yaitu pembersih atau penyucian perawi dan ketetapan bahwa ia adil atau dabit.*3
3. Ilmu Fannul Mubhamat
Yang dimaksud dengan ilmu ini ialah:
"Ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut didalam sanad."
4. Ilmu Tashhif Wat Tahrif
Ilmu tashhif wat tahrif adalah ilmu ilmu yang berusaha menerangkan hadits-haditas yang sudah diubah titik atau syakalnya (mushhaf).
"Ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (yang dinamai mushahhaf), dan bentuknya yang dinamai muharraf."
5. Ilmu Ilalil Hadits
Kata Ilal adalah bentuk jama dari kata al-illah yang menurut bahasa berarti "al-marrad (penyakit atau sakit), menurut ulama muhaddisis, istilah "illlah" berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang berakibat tercemarnya hadits, akan tetrapi yang kelihatan adalah kebaikannya, yakni tidak terlihat adanya kecacatan.
"Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata yang dapat merusak hadits."
Adapun dalam buku Mudasir:
"Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadits yang munqati, menyebut marfu terhadap hadits mauquf, memasukkan hadits kedalam hadits lain, dan hal-hal yang seperti itu."
6. Ilmu nasikh Wal Mansukh
Yang dimaksud ilmua an-nasikh wal mansukh disini ialah terbatas sekitar nasikh dan mansukh pada hadits.
An-naskh menurut istilah menurut pendapat ulama usul ialah "syari" mengangkat (membatalkan) sesuatu hukum syara dengan menggunakan dallil syary yang datang kemudian. Sedangkan menurut Endang Soetari ilmu nasikh wal mansukh ialah ilmua yang menerngakan hadits-hadits yang sudah diamasukkan dan menassakhkannya.
7. Ilmu Gharibil Hadits
Menurut Ibn Salah yang dimaksud dengan gharib al hadits ialah:
"ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafadz-lafadz hadits yang jauh dan sulit dipahami, karena (lafadz-lafadz tersebut) jarang digunakan."
8. Ilmu Asbab Wurud Al Hadits
Asbab adalah jama dari sabab yang menurut ahli bahasa, asbab diartikan dengan al-habl (tali). Yaitu yang menurut lisan al-arab berarati saluran, yang artinya adalah segala sesuatu yang menghubungkan suatu benda dengan benda lainnya. Adapun menurut istilah
"Segala sesuatu yang mengantar pada tujuan."
Menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy ilmu asbab wurud al hadits ialah ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkan itu.
9. Ilmu Talfiqil Hadits
Ilmu talfiqil hadits ialah
"Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlainan lahirnya."
10. Ilmu Mushthalah ahli hadits
Ilmu mushthalah ahli hadits ialah:
"Ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli hadits)."
11. Ilmu Mukhtalif Al-Hadits
Ilmu mukhtalif al-hadits ialah:
"Ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan agar pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami isi dan kandungannya dengan menghilangkan kemusyikitan atau kesulitannya serta menjelaskan hakikatnya."



B. Sejarah Cabang-Cabang Ilmu Hadits
1. Ilmu Rijalil Hadits
Permulaan lahirnya ilmu hadits ini yaitu disaat para ulama menyusun kitab riwayat ringka para sahabat , ialah; Al Bukhary (256 H). kemudian usaha itu dilaksanakan oleh muhammad Ibn Sa'ad (230 H). Sesudah itu bangunlah beberapa ahli lagi. Di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibn Abdil Bar r (463 H). kitabnya bernama Al Istiab.
Pada permualaan abad ketujuh Hijriah izzuddin Ibn Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Ghabah. Ibnul Atsir ini adalah saudara dari Majduddin Ibnul Atsir pengarang An Nihayah fi Gharibil Hadits.
Kitab Izuddin diperbaiki oleh Az Dzahaby (747 H) dalam kitab At Tajrid.
Sesudah itu pada abad kesembilan Hijriah, bangunlah Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama Al Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkanAl Istiab dengan usdul Ghabah dan ditambah dengna yang tidak terdapat dalam kitab-kitab tersebut.
Kitab ini telah diringkas oleh As Sayuthy dalam kitab Ainul Ishabah. Al Bukhary dan Muslim telah menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama shahaby yang hanya meriwayatkan suatu hadits saja yang dinamai Wudhdan.
2. Ilmu Jarhi wat Ta'dil
Menurut keterangan Ibn Ady (365 H) dalam muqadimah kitabnya Al kamil, para ahli telah membahas keadaan-keadaan para perawi sejak dari zaman sahabat. Di antara para sahabat yang membahas keadaan para perawi hadits ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibn Shamit (34 H) dan Anas ibn Malik (94 H).
Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dicela. Mulai abad kedua barulah banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakala karena mengirsalkan hadits, adakala karena me-rafakan hadits, yang sebenarnya mauquf, dan adakala karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, semisal Abu Harun Al'Abdary (143 H).
Sesudah berakhir masa tabiin, yaitu kira-kira pada tahun 150 H, bergeraklah para ahli memperkatakan keadaan-keadaan perawi, menta'dil dan mentajrihkan mereka.
Maka di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya ibn Sa'id Al Qaththan (189 H), dan Abdurrahman ibn Mahdy (198 H).
Sesudah itu barulah barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan ta'dil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak. Dan setelah itu tereus berlanjut pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampailah kepada ibn Hajar Al Asqalany (852 H).
3. Ilmu Fannul Mubhamat
Di antara yang menyusun kitab ini, Al Khatib Al Baghdady. Kitab Al Khatib itu diringkaskan dan dibersihkan oleh An Nawawy dalam kitab Al Isyarat ila bayani asmail Mubhamat.
Perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhary diterangkan dengan selengkapnya oleh ibn Hajar Al Asqalany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
4. Ilmu Tashhif wat Tahrif
Di antara kitab yang menerangkan ilmu ini, ialah kitab Ad Daraquthny (385 H) dan kitab At Tashhif wat tahrif, karangan Abu Ahmad Al Askary (283 H).
5. Ilmu Ilalil Hadits
Ilmu ini, ilmu yang berpautan dengan kesahihan hadits. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadits, melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan hadits.
Di antara ulama yang menulis ilmu ini, ialah: Ibnul Madiny (234 H), IbnI Abi Hatim (327 H),. Kitab beliau ini sangat baiknya dinamai Kitab Ilalil hadits. Dan diantara yang menulis kitab ini pula, Al Imam Muslim (261 H), Ad Daraquthny (375 H) dan Muhammad ibn Abdillah Al Hakim.
6. Ilmu Gharibil Hadits
Menurut sejarah, yang mula-mula berusaha dalam bab ini ialah Abu Ubaidah Ma'mar ibn Al Mutsanna (210 H). kemudian usaha itu diluaskan lagi oleh Abdul Hasan Ala Maziny (204 H).
Di awal abad ketiga Hijriah berusahalah Abu Ubaid Al Qasim ibn Sallam (224 H) menyusun kitabnya yang terkenal dalam ilmu Gharibil Hadits, yang diusahakan dalam tempo 40 tahun.
Maka dengan terdapat dua kitab itu, terkumpullah sebagian besar dari kata-kata yang gharib. Sesudah itu, berusaha pula beberapa ahli sehingga sampai kepada masa Al Khaththaby (378 H). beliau menulis kitabnya yang terkenal. Dan setelah selesai kitabnya itu, terdapatlah tiga induk kitab dari segala kitab Ghariebil Hadits. Kemudian Abu Ubaid Ahmad ibn Al Harawy (40 H) menusun kitabnya dengan mengumpulkan antara Ghariebiil Qur'an dan Ghariebil Hadits.
Sesudah itu berusaha pula Az Zumakhsyary menyusun kitabnya yang dinamai Al Faiq. Kitab ini tinggi nilainya, disusun setiap abjad.
Sesudah itu bangun pula Abu Bakar Al Ashbahany (581 H), menyusun kitabnya dengan mengikuti sistem Al Hawary. Sesudah itu datanglah Ibnul Atsier (606 H) lalu menyusun kitabnya An Nihayahb. Kitab inilah sebesar-besar kitab Ghariebil Hdits yang terdapat dalam masyarakat Islam. Kitab ini di ikhtisyarkan oleh As Sayuthy (911 H) dalam kitabnya yang dinamai As Durrun Natsier.
Kiranya, kitab An Nihayah ini mencukupi bagi seseorang didalam mempelajari kata-kata yang sukar dan ganjil yang terdapat dalam matan-matan hadits.
7. Ilmu Nasikh wal Mansukh
Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasikh dan mansukh ini. Di antaranya, Ahmad ibn Ishaq Ad Dienary (318 H), Muhammad ibn Bahar Al ashbahany (322 H), Ahmad ibn Muhammad An Nahhas (338 H). dan seudah beberapa uloama lagi menyusunnya, datanglah Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al I'tibar. Kitab ini mudah diperoleh, kitab ini telah diringkaskan oleh Ibnul Abdil Haq (744 H).
8. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits
Ulama yang mula-mula menyusub kitab ini, yang ada kitabnya dalam masyarakat, ialah Abu Hafash Umar ibn Muhammad ibn Raja Al Ukbary, dari murid Ahmad (309 H). Dan kemudian ditulis pula oleh Ibrahim ibn Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husainy (1120 H), dalam kitabnya Al Bayan wat Ta'rif yang telah dicetak dalam tahun 1329 H.
9. Ilmu Talfiqil Hadits
Di antara ulama yang telah berusaha menyusun ilmu ini, ialah: Al Imamusy Syafi'y (204 H), Ibnu Khutaibah (276 H), Ath Thahawy (321 H) dan Ibnul Jauzy (597 H). kitabnya bernama At Tahqiq. Kitab ini sudah disyarahkan oleh Al ustadz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya.
10. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu ini yang mula-mula mengusahakannya ialah Abu Muhammad Ar Ramaharmuzy (360 H). kitab ini boleh dikatakan hampir lengkap isinya. Sesudah itu barulah para ulama meluaskan gelanggang ilmu ini. Yang mula-mula mengusahakannya, Al Hakim Muhammad ibn Abdillah An Naisabury.
Ulama-ulama yang datang sesudahnya, boleh dikatakan berpegang kepada kitab-kitabnya. Sesudah itu datang Al Hafidz Ibn Shalah (463 H) menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama Muqaddamah ibn Shalah. Kitab ini mendapat sambutan hangat dari ulama. Ada ulama yang membantahnya. Ada ulama yang mempertahankan isinya. Ada yang menadhamkannya. Ada yang mengihktisarkannya. Ada yang mensyarahkannya. Ada yang membantah sedikit-sedikit isinya.
Di antara yang memukhtasarkannya, An Nawawy (676 H) dalam kitabnya Al Irsyad. Kemudian di ikhtisharkan lagi mukthasharnya itu kedalam kitab At Taqrieb. At Taqrieb ini telah diayarahkan oleh As Sayuthy dalam kitab Tadriebur Rawi.
Zainuddin Al Iraqy (805 H) menadhamkan kitab ibnush Shalah dengan memberi beberapa tambahan dalam seribu baris. Kitab ini diselesaikan pada tahun 768 H dan disayarahkan dengan sebuah kitab yang dinamai Fathul Mughits yang selesai dikerjakan pada tahun 771 H. kitab ini kemudian diberi komentar oleh Al Biqay (855 H) dalam kitabnya yang dinamai An Nukatul Waiyah.
Di antara kitab-kitab ringkas yang mengenai ilmu ini, ialah Nukhbatul Fikar dan syarahnya Nuzhatunnadhar, susunan Al Asqalany yang telah disyarahkan lagi oleh bnyak ulama yang datang sesudahnya.
Di antara kitab Musthalah yang tinggi nilainya, ialah Taujihun Nadhar Fi Ushullil Atsar karangan Asy Syaikh Thahir Al Jazairy dan Qawaidul Tahdiets karangan Allamah Jamalluddien Al Qasimy.


AL-QUR'AN SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

AL-QUR'AN SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

A. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari bahasa qara’a-yaqrau yang berarti bacaan, menghimpun, dan mengumpulkan. Sedangkan arti secara istilah adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan melalui malaikat jibril dan yang membacanya sesuai ketentuan yang berlaku adalah bernilai ibadah. Ada beberapa perbedaan cara ulama didalam mengartikan Al-Quran itu sendiri, namun perbedaan-perbedaan itu sifatnya tidak terlalu signifikan dan tidak merubah akan keaslian Al-Quran tersebut. Allah berfirman dalakm kitab-Nya:

Artinya kitab Al-Quran itu tidak ada keraguan padanya;petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (Al Baqarah ayat 2) .
Ayat tadi cukup jelas bagi kita untuk dijadikan bahan acuan bahwa sampai kapan pun Al-Qur’an tetap akan terjaga kemurniannya.
Mempercayai akan adanya Al-Qur’an yang sangat komlpleks dan bersaatra tinggi ini adalah suatu kewajiban yang tidak bias ditawar-tawar lagi bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun permpuan yang sudah balig. Karena pada hakikatnya hal demikian adalah bentuk aplikasi keimanan dan keislaman dari seorang muslim yang haqiqi. Sehingga janganlah mengaku islam jika masih belum mempercayai akan adanya Al Qur’an.
B. Kandungan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang tidak satupun kekurangan terdapat didalamnya, bahkan Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab yang bisa menjawab segala bentuk jenis petanyaan karena Al-Qura’n adalah kompleks. Adapun kandungan-kandungan Al-Quran adalah sebagai berikut:
Tentang? aqidah tauhid
Yaitu Al-Qur’an diturunkan sebagai pelurus aqidah tauhid manusia. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Ar-Rum ayat 30:



Artinya; Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Ar-Rum: 30)
? Memuat Tentang Tuhan.
Dengan mengandalkan akal semata, manusia tidak mungkin mengenal allah dengan baik kecuali eksistensi-Nya yang dapat dikenal melalui ciptaan-Nya, karena manusia adalkah mahluk, dan Allah adalah khalik. Karena itulah tidak ada altrnatif lain bagi manusia untuk mmengenal Allah kecuali malalaui Kitab-Nya, yaitu Al-Qur’an yang telah memperkenalkan keesaan-Nya dan sifat-sifat-Nya dengan sebaik-baiknya . Dalam hal ini Allah swt. berfirman:

Artinya: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tak ada tuhan ( yang hak ) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shlat untuk mengingat Aku”. ( Thaahaa: 14 )
Memuat tentag ibadah, yaitu memuat tentang? ibadah-ibadah kepada allah misalnya shlat, zakat,dan lain-lain.



Artinya: “Dan dirikanlah shlat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya pada sisi Alla. Sesungguhnya Allah maha melihat apa yamng kamu kerjakan”. (Al-Baqarah 110).
Dari kandungan-kandungan yang kita lihat di atas, cukuplah jelas bagi kita, bahwa kitab suci Al-Qur’an tidak hanya memuat hal-hal yang sepele tetapi memuat hal-hal yang bersifat urgen.
Dan? lain-lain.
C. Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur
Al-Qur’an yang terdiri dari 30 juz itu, bukanlah sesuatu yang serta-merta berbentuk sedemikian rupa, akan tetapi semua itu ( surat-surat dalam Al-Qur’n) membutuhakan proses yang sangat lama. Hal yang sedemikian pastilah memunyai maksut tertentu yang berdampak positif bagi orang islam. Adapun hikmah-hikmah yang kami maksud adalah:
Menguatkan? atau meneguhkan hati rasulullah s.a.w.
Rasulullah s.a.w telah menyampaikan dakwanya kepada manusia, tetapi ia menghadapi sikap mereka yang membangkang dan watak yang keras. Ia ditantang oleh orang-orang yang berhati batu, berperangai kasar dan keras kepala. Mereka senantiasa melemparkan berbagai macam gangguan ancaman kepada rasul. Padahal dengan hati tulus dia ingin menyampaikan segala yang baik kepada mereka. Sehingga dalam halm ini allah berfirmnan:

Artinya: “Maka barangkali kamu akan membunuh dirimu sendiri karena bersedih hati sekiranya mereka tidak beriman kepada keteranagan ini”. ( al qur’an ) ( Al kahfi: 6 ).
Wahyu turun kepada rasulullah dari waktu ke waktu sehingga dapat meneguhkan hatinya atas dasar kebenaran dan memperkuat kemauannya untuk tetap melamgkahkan kaki di jalan dakwah tanpa menghiraukan perlakuan jahil yang dihadapinya dari masyarakatnya sendiri, Karena yang demikian itu hanyalah kabut di musim panas yang segera akan berahir.
Tantangan dan mukjizat?
Orang-orang musyrik senantiasa berkubang dalam kesesatan dan kesombongan hingga melampoi batas. Mereka sering mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan maksud melemahkan dan menentang, untuk menguji kenabian rasulullah. Mereka sering menanyakan kepadanya pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu untuk ditanyakan.

Artinya: “Berkatalah orang-orang yang kafir: “mengapa al quran tidak diturunkan sekali saja?”; demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil ( betul dan benar )”.
Mempermuda pemahaman dan hafalan?
Al-Quran turun di tengah-tengah kaum yang ummi, yang tidak pandai membaca dan menulis. Catatan mereka adalah hafalan dan ingatan. Mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang cara penulisan dan pembukuannya, sehingga alternatif yang mereka ambil adalah menghafal.
Kesesuaian dengan? peristiwa-peristiwa
Pada mulanya, Al-Qur’an meletakkan dasar-dasar keimanan kepada Allah, malaikat-malaikt-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat serta yang ada pada haari kiamata itu seperti kebangkitan, hisab, balasan surga, dan neraka. Untuk itu, qur’an menegakkan bukti-bukti dan alasan sehinga kepercayaan kepada berhala tercabut dari jiwa orang-orang musyrik dan tumbuh sebagai gantinya aqidah islam.
Bukti yang pasti bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh? yang maha bijaksana dan dan maha terpuji.

Artinya: “Alif laam ra, inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah yang maha bijaksan dan maha tau”. ( hud: 1)
D. Kemukjizatan Al-Qur’an
I’jaz ( kemukjizatan ) adalah menetapkan kelemahan. Kelemahan menurut pengertian umum ialah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, lawan dari kemampuan. Apabila kemampuan telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mu’jiz ( sesuatu yang melemahkan ). Yang dimaksud I’jaz dalam pembicaraan ini ialah menampakkan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai rasul dengan menampakkan kelemahan orang arab menghadapi mukjizat yang ada, yaitu Al-Qur’an, dan kelemahan generasi-generasi sesudah mereka. Dan mu’jizat ( mukjizat ) sesuatu hal yang luar biasa yang disertai tantangan dan selamat dari perlawan.
Aspek-aspek kemukjizatan Al-Qur’an
1). Abu ishak an-nizam dan pengikutnya dari kaum syi’ah seperti al-Murtada bependapat, kemukjizatan Al-Qur’an adalah dengan cara sirfah ( pemalingan ). Arti sirfah dalam pandangan an-Nizam ialah bahwa Allah memalingkan orang-orang arab untuk menantang Qur’an padahal sebenarnya, mereka mampu menghadapinya. Maka pemalingan inilah yang luar biasa ( mukjizat ). Sedangkan sirfah menurut pandangan al-Murtada ialah bahwa Allah telah mencabut ilmu-ilmu dari mereka yang diperlukan untuk menghadapi Qur’an agar mereka tidak mampu membuat yang seperti Qur’an. Pendapat ini menunjukkan kelemahan pemiliknya itu sendiri. Sebab tidak akan di katakana kepada mereka yang di cabut kemampuannya untuk berbuat sesuatu, bahwa sesuatu yang membuatnya lemah selama ia mempunyai kemampuan untuk melakukan pada suatu waktu. Akan tetapi yang melemahkan ( mu’jiz ) adalah kekuasaan Allah, dan dengan demikian Qur’an bukanlah mukjizat. Padahal pembicaraan kita tentang kemukjizata Qur’an, bukan kemukjizatan Allah, akan tetap ada sepanjang masa.
2). Suatu golongan ulama berpendapat, Qur’an mukjizat dengan balaghah-nya yang mencapai tingkat tinggi dan tidak ada bandingannya. Ini adalah pendapat ahli bahasa arab yang gemar akan bentk bentuk makna yang hidup dalam untaian kata kata yang terjalin kokoh dan retorika menarik.
3). Golongan lain mengatakan, kemukjizatan Qur’an itu terletak pada pemberitaannya tentang hal-hal gaib yang akan datang yang tak dapat diketahui kecuali dengan wahyu, dan pada pemberitaannya tentang sesuatu hal yang sudah terjadi sejak masa penciptaan makhluk, yang tidak mungkin diterangkan oleh ummi yang tidak pernah behubungan dengan ahli kitab. Misalnya Allah tentang penduduk badar yang artinya sebagai berikut:
“golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur kebelakang” (Al-Qamar: 45)
E. Surat Makiyah dan Madaniyah
Surat makiyah adalah surat yang diturunkan kepada nabi Muhammad ketika nabi masih di mekkah ( belum hijrah ), sedangkan surat madaniyah adalah surat yang diturunkan di madinah ( setelah nabi hijrah ). Kedua macam surat tersebut tentunya sama-sama mempunyai ciri-ciri tertentu yang signifikan yang nantinya mudah untuk dideteksi apakah termasuk surat makiyah atau surat madaniyah.
Para ulama telah meneliti surat-surat makkiyah dan madaniyah; dan menyimpulkan beberapa ketetuan anlogis bagi keduanya, yang menerangkan cirri-ciri khas, gaya bahasa dan persoalan-persoalan yang dibicarakannya. Dari situ mereka dapat menghasilkan kaidah-kaidah dengan cirri-ciri tersebut. Lebih jelasnya berikut adalah ketentuan-ketentuan sekalaigus cirri-ciri dari surat makkiyah dan madaniyah.
Ketentuan makkiyah dan cirri khasnya:
1. Mengandung sajdah dan lafal kalla.
2. Mengandungh yaa ayyuhan naas dan tidak mengandumg yaa ayyuhalladziina aamanuu, kecuali surat al hajj yand pada ahirnya terdapat yaa ayyuhalladziina aamanuu.
3. Mengandung kisah para nabi, ummat terdahulu, nabi Adam dan iblis kecuali surat al baqarah.
4. Mengaandung singkatan seperti alif laam miim kecuali surat al baqarah dan al ‘imran.
5. Ajkan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada allah.
6. Peletakan dasar-dasar umum yang dan perundang-undangan dan ahlak muliya yang menjadi dasar terbentuknya suatu masyarakat.
7. Suku katanya pendek-pendek disertai kata-kata ung mengesankan sekalii
Ketentuan madaniyah dan cirri khasnya:
1. Mengandung kewajiban dan had ( sanksi ).
2. Menyebutkan orang-orang munafik kecuali surat al angkabut.
3. Mengandung dialog dengan ahli kitab.
4. Menjelaskan ibadah, muamalah, had, kekeluargaan, wrisan, jihad, hubungan sosial dan masalah perundang-undangan.
5. Seruan terhadap ahli kitab dari kalangan yahudi dan nasrani dan ajakan kepada mereka untuk masuk islam.
6. Menyikapi prilaku orang-orang munafik, menganalisis jiwanya, membuka kedoknya dan menjelaskan bahwa ia berbahaya bagi agama.
7. Suku kata dan ayatnya panjang-panjangdan dengan gaya bahasa yang menetapkan syariat serta menjelaskan tujuan dan sasarannya.







BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
1. Al Qur’an berasal dari bahasa arab qara’a yaqrau yang berarti bacaan, menghimpun, dan mengumpulkan. Sedangkan arti secara istilah adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad dengan melalui malaikat jibril dan yang membacanya sesuai ketentuan yang berlaku adalah bernilai ibadah
2. Di antara kandungan-kandungan al-qur’an adalah:
a. Tentang aqidah tauhid;
b. Memuat tentang tuhan;
c. Memuat tentag ibadah;
d.Dan lain-lain.
3. Bagi Rasulullah dan bagita orang muslim, al-qur’an adalah sesuatu yang luar biasa, sehingga dia disebut sebagai mukjizat.
4. surat makkiyah adalah surat yang diturunkan kepada nabi Muhammad ketika nabi masih di mekkah ( sebelum hijrah ) dengan cirri-ciri tertentu, sedangkan surat madaniyah adalah surat yang diturunkan kepada nabi Muhammad ketika nabi berada di madinah ( sesudah hijrah ) dengan cirri-ciri tertentu pula.






sumber ajaran islam

A. Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas pengertian sumber ajaran Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadits (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.
Menurut ulama usul fiqih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Al-Qur’an dan Hadits) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Sedangkan menurut ulama fiqih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Al-Qur’an dan Hadits) berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah. Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah.
Hukum Islam menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh’iy, sebagai berikut :
1. Hukum Taklify
Adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Hukum taklify menurut ulama dibagi menjadi lima macam, yaitu:
• Al-ijab, yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan dan tidak boleh (dilarang) ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman.
• An-nadb, yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu tidak secara pasti. Jika tuntutan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapat pahala (kebaikan), tetapi jika ditinggalkan tidak akan mendapat hukuman (tidak berdosa).
• Al-ibahah yaitu firman Allah (Alquran dan Hadits) yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
• Al-karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti. Hal itu menjadikan tuntutan tersebut sebagai al-karahah, yakni anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi kalau perbuatan itu dikerjakan juga, maka pelakunya tidak dikenai hukuman.
• At-tahrim, yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti sehingga tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan itu wajib dipenuhi. Jika perbuatan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapat hukuman (dianggap berdosa).
Sedangkan jika hukum taklify ditinjau dari syariat islam dibagi menjadi lima macam, yaitu :dibagi menjadi lima macam, yaitu:
a) Fardu (wajib), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan akan mendapat hukuman (dianggap berdosa). Perbuatan wajib ditinjau dari segi orang yang melakukannya dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Fardu ‘ain: perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu.
2) Fardu kifayyah: perbuatan yang harus dikerjakan oleh salah seorang anggota masyara’at, maka anggota-anggota masyara’at lainnya tidak dikenai kewajiban lagi. Namun, apabila perbuatan yang hukumnya fardu kifayyah itu, tidak dikerjakan oleh seorang pun dari anggota masyara’at, maka seluruh anggota masyara’at dianggap berdosa. Contohnya: memandikan, mengafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim, membangun mesjid dan rumah sakit.
b) Sunnah (mandub), yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan, pelakunya akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Perbuatan sunnah dibagi dua:
a) Sunnah ‘ain: perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu. Misalnya: salat sunnah rawatib.
b) Sunnah kifayyah: perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh salah seorang (beberapa orang) dari golongan masyara’at. Misalnya: mendoakan muslim/muslimah dan memberi salam.
3) Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat siksa, tetapi apabila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala. Misalnya: berzina, mencuri, membunuh.
4) Makruh, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya tidak akan mendapat siksa, tetapi apabila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala. Misalnya: merokok.
5) Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Misalnya: usaha-usaha yang halal melebihi kebutuhan pokoknya dan memilih warna pakaian penutup auratnya.


2. Hukum Wad’iy
Adalah perintah Allah SWT, yang mengandung pengertian, bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu (hukum). Hukum wad’iy itu terdiri dari 3 macam:
a) Sebab, yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur yang dijelaskan oleh nas (Al-Quran dan Hadits), bahwa keberadaannya menjadi sebab tidak adanya hukum. Misalnya: tergelincirnya matahri menjadi sebab wajibnya Salat Dzuhur, terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya Salat Magrib. Dengan demikian, jika matahari belum tergelincir maka Salat Dzuhur belum wajib dilakukan.
b) Syarat, yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung kepadanya. Jika syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada. Misalnya: genap satu tahun (haul), adalah syarat wajibnya harta perniagaan. Jika tidak ada haul, tidak ada kewajiban zakat harta perniagaan tersebut.
c) Mani (penghalang), yaitu sesuatu yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum. Misalnya: najis yang ada di badan atau pakaian orang yang sedang mengerjakan salat menyebabkan salatnya tidak sah (menghalangi sahnya salat).

Jadi dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Pada umumnya ulama fiqih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan Hadits. Dalam sabdanya Nabi SAW menyatakan, “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadits).” (H.R. Al Baihaki). Di samping itu pula, para ulama fiqih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan Hadits.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan Allah SWT. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah SWT. adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.

B. Sumber Ajaran Islam
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an (kitabullah), As-Sunnah (kini dihimpun dalam Hadits), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
1. AL QUR’AN
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan Al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan. Allah berfirman :
•??? ????????? ????????? ?????????????? ???? ??????? ??????????? ????•????? ???????????? ????

Artinya: “ Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya”.(Al-Qiyamah :17-18).
Sedangkan menurut para ulama klasik, Al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:
? Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
? Al-Qu’ran dapat juga diartikan kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah , sama benar dengan disampaikan oleh Malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rosul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari,mula – mula di Mekah kemudian di Madinah.
Adapun pokok-pokok kandungan dalam Al-Qur’an antara lain:
a) Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
b) Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
c) Janji dan ancaman (al wa’ad wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
d) Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran Al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
? Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
? Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih.
? Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.

Sedangakan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
a) Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
b) Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
- Hukum munakahat (pernikahan).
- Hukum faraid (waris).
- Hukum jinayat (pidana).
- Hukum hudud (hukuman).
- Hukum jual-beli dan perjanjian.
- Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
- Hukum makanan dan penyembelihan.
- Hukum aqdiyah (pengadilan).
- Hukum jihad (peperangan).
- Hukum dauliyah (antarbangsa).

2. AS-SUNNAH ATAU HADITS
As-Sunnah atau Hadits adalah sumber agama (juga ajaran) islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:
a. Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
b. Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
c. Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
d. Sunnah Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.
Ada beberapa ahli Hadits yang mengatakan bahwa istilah Hadits dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah tidak disebut Hadits, tetapi sunnah saja.
3. SUMBER PELENGKAP AR-RA’YU
Ar-Ra’yu artinya pendapat, opini atau pikiran. Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu Al Quran dan Haditst. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Haditst.
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67:

Artinya : “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. (QS. An Nahl : 67)
Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Haditst, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Haditst.
Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
a) Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b) Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
c) Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syara’, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
d) Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Haditst tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
e) Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
f) Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
g) Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Haditst. Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al-Quran maupun Haditst. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Haditst.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapatlah ditarik kesimpulan : Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadits (sunah). Hukum Islam menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh’iy. Hukum taklifiy ada lima macam yaitu : Al-ijab, An-nadb, Al-ibahah, Al-karahah dan At-tahrim. Sedangkan jika hukum taklify ditinjau dari syariat islam dibagi menjadi lima macam, yaitu : Fardu (wajib), Sunnah (mandub), Haram, Makruh dan Mubah. Hukum Wad’iy adalah perintah Allah SWT, yang mengandung pengertian, bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu (hukum). Hukum wad’iy itu terdiri dari 3 macam: Sebab, Syarat, dan Mani.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) islam yang pertama dan utama. Secara etimologis, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan dan menghimpun. As-Sunnah atau Hadits adalah sumber agama (juga ajaran) islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Ar-Rayu dipakai apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Haditst, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Haditst. Ar-Ra’yu ada 6 macam yaitu : Ijma’, Qiyas, Istihsan, Mushalat Murshalah, Sududz Dzariah, Istishab dan Urf.